Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:58 WIB
Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat menunjukkan NIK KTP-nya dipakai WNA Lee In Wong. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Buntut temuan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya dicatut WNA , kini pendataan vaksinasi diubah.

Pemkab Bekasi tengah menyempurnakan data vaksinasi yang disesuaikan dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Jadi hasil rapat dengan Kemendagri, Kemenkes dan Kemenkominfo, data akan disempurnakan dan mengacu data administrasi kependudukan Kemendagri,” ujar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/8/2021).



Baca juga: Warga Bekasi yang NIK KTP Dipakai WNA Akhirnya Divaksin dan Dapat Sertifikat Manual

Dari hasil rapat tersebut, tiga kementerian akan berkoordinasi untuk menyempurnakan data vaksin dan kesalahan pada NIK agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!