Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat

Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:55 WIB
Universitas Mercu Buana (UMB). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sekitar 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) mengalami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana. Kecewa akan hal itu mereka mengajukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan hal itu. Saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya. "Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan," katanya, Senin (2/8/2021).



Baca juga: Rektor Universitas Mercu Buana: Penolakan Prodi Insinyur karena Dokumen Belum Lengkap

Karyawan UMB Boy Yuliadi menuturkan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspons. "Oleh karena perihal nomor 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai arahan kuasa hukum kami," ujarnya.

Dia berharap proses pemutusan sepihak ini sesuai dengan UU maupun aturan di negara ini.

Kuasa hukum dosen UMB Zulfansar mengatakan, saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara UMB S Rosalina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!