Oknum Perawat di Bitung Ditangkap Polisi Palsukan Surat Swab Antigen
Senin, 02 Agustus 2021 - 23:57 WIB
BITUNG - Polres Bitung kembali mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Swab Antigen COVID-19 . Kejadian ini terungkap pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kota Bitung .
Seorang pria berinisial RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas COVID-19 saat melakukan pemeriksaan calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw mengatakan, saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki kendaraan truk dan tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.
Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan, ada seseorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada total tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu," kata Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Selasa (3/8/2021).
Para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250.000 kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.
Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti Surat Keterangan Antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp750.000.
"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD dari Partai Perindo, Devie: Ini Awal Perjuangan Kita untuk Bitung Sejahtera
Seorang pria berinisial RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas COVID-19 saat melakukan pemeriksaan calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw mengatakan, saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki kendaraan truk dan tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.
Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan, ada seseorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada total tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu," kata Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga
Para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250.000 kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.
Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti Surat Keterangan Antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp750.000.
"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD dari Partai Perindo, Devie: Ini Awal Perjuangan Kita untuk Bitung Sejahtera
(nic)
tulis komentar anda