Maling Ruko, Warga Sibolga Dihakimi Massa

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:20 WIB
PS ketika diamankan di Mapolsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews.Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Seorang pelaku pencurian berinisial PS (22), warga Kota Sibolga, dihakimi massa Jalan Sudirman, tepatnya di Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/5/2020).

Beruntung, pihak kepolisian dari Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaria Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit pesawat televisi (TV) warna hitam, 1 krat minuman botol, 1 kunci T, 1 pahat, 1 obeng. (Baca juga : Kurir Ditembak, Peredaran Narkoba 1 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Raya )

Selanjutnya, polisi mengamankan 1 besi bulat, 1 buah pahat, 8 karung beras seberat 10 kg dan barang sembako lainnya."Korban atas nama Muhammad Yusuf," ujar Kasat ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (28/5/2020).



Bambang menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui korban berawal ketika salah seorang warga memberitau rumah toko miliknya dibongkar maling.

Spontan, Yusuf langsung ke ruko dan memastikan pelaku sudah mengambil barang miliknya. Pada saat bersamaan, salah seorang anggota kepolisian sedang berpatroli dan melihat ada kerumunan massa. Setelah mengetahaui kejadian, anggota kepolisian itu menghubungi Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (Baca juga : Begal Sadis Ini Ambruk Setelah Kedua Kakinya Jebol Kena Pelor Polisi )

"Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Hutaimbaru, dan pelaku sudah ditahan," ucap Kasat.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content