Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:09 WIB
Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. ILustrasi/SINDOnews
BEKASI - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi . Penutupan pelayanan sementara itu selama masa PPKM Darurat guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.

”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )



Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag. Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.

Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.”Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!