Polisi: Karaoke Tak Boleh Apalagi Pijat, Mana Ada Pijat Jaga Jarak

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:02 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tempat spa dan karaoke dilarang beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta. Alasannya, tempat pijat dan karaoke bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka, boleh. Yang tidak boleh buka itu spa," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (6/7/2021).



Baca juga: Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Diamankan Polisi

Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang diizinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.

"Spa kritikal darimana? Karaoke tak boleh apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak pasti menyalahi ketentuan," tegasnya.

Tidak hanya tempat spa dan karaoke, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan lainnya yang bukan dari dua sektor itu, namun tetap beroperasi. Semua itu untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!