Penyelidikan Kasus Pungli di Disdik Berlanjut, Oknum ASN Diduga Terlibat
Selasa, 06 Juli 2021 - 07:57 WIB
Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar mulai berlanjut. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar mulai berlanjut. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2021 sudah akan berakhir.
Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir menyampaikan oknum-oknum yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dikonfirmasi. Apalagi berdasarkan laporan, ada dugaan oknum ASN Disdik Makassar ikut terlibat melakukan pungli.
"Yang dituding itu oknum ASN, oknum kontrak, dan ada juga oknum yang tidak ada hubungan langsung secara struktural di Disdik Makassar tapi dia punya kemampuan melakukan intersep," kata Wahab, saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (5/7/2021).
Dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN tersebut, lanjut Wahab, mulai dari jual beli foto, buku modul pembelajaran, hingga jual beli tanda tangan untuk pengurusan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Dewan Kantongi Nama Oknum Pelaku Jual Beli Tanda Tangan di Disdik
Dia juga mengaku sudah mengantongi jumlah ASN yang melakukan pengurusan kenaikan pangkat dengan membayar biaya pengurusan Rp2 juta hingga Rp2,5 juta tiap orang.
Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir menyampaikan oknum-oknum yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dikonfirmasi. Apalagi berdasarkan laporan, ada dugaan oknum ASN Disdik Makassar ikut terlibat melakukan pungli.
"Yang dituding itu oknum ASN, oknum kontrak, dan ada juga oknum yang tidak ada hubungan langsung secara struktural di Disdik Makassar tapi dia punya kemampuan melakukan intersep," kata Wahab, saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (5/7/2021).
Dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN tersebut, lanjut Wahab, mulai dari jual beli foto, buku modul pembelajaran, hingga jual beli tanda tangan untuk pengurusan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Dewan Kantongi Nama Oknum Pelaku Jual Beli Tanda Tangan di Disdik
Dia juga mengaku sudah mengantongi jumlah ASN yang melakukan pengurusan kenaikan pangkat dengan membayar biaya pengurusan Rp2 juta hingga Rp2,5 juta tiap orang.
Lihat Juga :