Peredaran Miras di Tuban Merajalela, Polisi Gencar Gelar Razia

Senin, 28 Juni 2021 - 06:30 WIB
Satuan Sabhara Polres Tuban menggelar razia minuman keras ilagal di sejumlah tempat hiburan malam di jalur pantura.Foto/Pipit Wibawanto
TUBAN - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Tuban marak. Polres Tuban gencar menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang jalur pantura, Minggu (29/6/2021) malam. Hasilnya, ribuan botol miras golongan A berhasil disita karena pengelola tempat hiburan tidak memiliki ijin menjual miras.

Razia tersebut dilakukan Satuan Sabhara Polres Tuban di sejumlah kawasan. Di antaranya di Kecamatan Jenu hingga Widang. Di sejumlah tempat hiburan malam, petugas memeriksa kelengkapan dokumen ijin usaha hingga ijin penjualan miras.

Baca juga: RS di Surabaya Overload Menerima Pasien COVID-19, Tambah Dua Gedung Isolasi di Asrama Haji



Dari lima lokasi razia, tiga di antaranya tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan miras. Dari AS Karaoke, King Karaoke dan Shintia Karaoke polisi berhasil menyita 1.000 botol miras ilegal.

"Kita akan panggil ketiga pimpinan tempat hiburan tersebut untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.

Menurutnya, razia ini juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tuban dan sekitarnya. Selanjutnya, ribuan botol miras ilegal ini disita sebagai barang bukti di persidangan.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content