Penampakan Ganja 50 Kilogram Jaringan Lapas Kerobokan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:25 WIB
DENPASAR - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 50 kilogram ganja dari jaringan Medan yang melibatkan dua narapidana Lapas Kerobokan. Jaringan ini terungkap setelah melakukan pengembangan hasil tangkapan 44 kkilogram ganja di terminal Mengwi, Badung, baru-baru ini.
Barang bukti setengah kuintal ganja ini disita dari empat tersangka, yakni Yuda (pengambil paket) dan dua napi Lapas Kerobokan, Bagong dan Hombing yang berperan sebagai pemilik dan pengendali.
Baca juga: Foto Syur Diduga Selingkuh di Mobil Gemparkan Aceh, Disebut Mirip ASN Kemenag
Ganja yang dipesan dua napi dalam jumlah besar tersebut didatangkan dari Medan oleh tersangka Gawok alias Carlo yang dikenal sebagai pemasok narkoba di Bali.
"Mereka dikenal sebagai jaringan narkotika Medan-Bali. Total barang bukti ganja yang disita 50 kilogram dari sejumlah TKP termasuk di Denpasar dan Badung," terangKepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Menurutnya, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka diherat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Barang bukti setengah kuintal ganja ini disita dari empat tersangka, yakni Yuda (pengambil paket) dan dua napi Lapas Kerobokan, Bagong dan Hombing yang berperan sebagai pemilik dan pengendali.
Baca juga: Foto Syur Diduga Selingkuh di Mobil Gemparkan Aceh, Disebut Mirip ASN Kemenag
Ganja yang dipesan dua napi dalam jumlah besar tersebut didatangkan dari Medan oleh tersangka Gawok alias Carlo yang dikenal sebagai pemasok narkoba di Bali.
"Mereka dikenal sebagai jaringan narkotika Medan-Bali. Total barang bukti ganja yang disita 50 kilogram dari sejumlah TKP termasuk di Denpasar dan Badung," terangKepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Menurutnya, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka diherat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda