70 Persen Pesawat Garuda Indonesia Harus Dikandangkan

Senin, 25 Mei 2020 - 18:25 WIB
Di masa pembatasan terbang hingga 31 Mei 2020 PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) mengistirahatkan 70% pesawatnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menyusul berkurangnya frekuensi penerbangan pesawat komersil, maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memilih untuk mengistirahatkan 70% armadanya. Hal ini seiring pembatasan operasional terhadap seluruh moda transportasi, termasuk pesawat terbang sejak 7 Mei 2020.

Keputusan itu juga bertujuan mendukung aturan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 yang kian meluas di Tanah Air. "Saat ini hampir 70% pesawat Garuda 'beristirahat' di darat," seperti dikutip dari akun instagram @garuda.indonesia di Jakarta, Senin (25/5/2020). (Baca juga : Hadapi Covid-19, Menteri BUMN Janji Bantu Garuda Indonesia )

Director of Maintenance Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengatakan, langkah ini ditempuh untuk menjaga kondisi armada tetap prima. Harapannya, ketika penerbangan kembali normal, pesawat tetap memenuhi kelaikan udara.



Adapun, sistem perawatan yang dilakukan pihak maskapai ini dinamai prolong inspection. "Mekanismenya, dilakukan dengan beberapa tahapan sesuai dengan perawatan manual setiap unit pesawat. Beberapa hal yang dilakukan untuk tetap airworthy prolong," jelasnya.

Untuk mesin, dilakukan penutupan inlet dan knalpot belakang agar tidak ada partikel yang masuk ke mesin pesawat. Sedangkan kabin, dilakukan pembersihan dengan teknik mengelap di setiap kursi dan perangkat fasilitas pesawat lainnya.

Dia menambahkan pesawat-pesawat yang tidak mengudara sementara tersebut akan menjalani sejumlah proses perawatan. Aspek keselamatan menjadi fokus utama perseroan pada saat pesawat-pesawat tersebut mengudara kembali pada waktu mendatang.

"Para teknisi kami dari @gmfaeroasia bekerja siang dan malam merawat mereka di darat melalui prolong inspection sesuai manual perawatan masing-masing pesawat," jelasnya.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content