Langgar PSBB, 25 Perusahaan Disegel dan 190 Lainnya Ditegur
Senin, 20 April 2020 - 12:01 WIB
Perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB, namun mengabaikan protokol kesehatan akan ditegur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 25 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan bersifat sementara hingga masa PSBB berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah menyosialisasikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya hingga 19 April 2020 tercatat 215 perusahaan yang disidak dan 25 perusahan yang bukan dikecualikan dalam PSBB.
"Ya kita segel langsung 25 itu sampai masa PSBB selesai," ujar Andri, Senin (20/4/2020). (Baca juga: Satpol PP Halau PKL Jatinegara yang Nekat Jualan saat PSBB)
Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 190 perusahaan yang diberi peringatan. Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski seharusnya tutup.
"Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)," ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah menyosialisasikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya hingga 19 April 2020 tercatat 215 perusahaan yang disidak dan 25 perusahan yang bukan dikecualikan dalam PSBB.
"Ya kita segel langsung 25 itu sampai masa PSBB selesai," ujar Andri, Senin (20/4/2020). (Baca juga: Satpol PP Halau PKL Jatinegara yang Nekat Jualan saat PSBB)
Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 190 perusahaan yang diberi peringatan. Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski seharusnya tutup.
"Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)," ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Lihat Juga :