Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:13 WIB
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/6/2021).Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (3/6/2021) pukul 09.00 WIB. Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa. "Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).



Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Baca: JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!