Dewan HAM Nilai Serangan Israel ke Gaza Masuk Kategori Kejahatan Perang
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:15 WIB
JENEWA - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menilai serangan mematikan Israel ke Gaza sebagai kejahatan perang, dan menyebut Hamas juga telah melanggar hukum internasional setelah menembakkan roket.
Hal ini disampaikan Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet. Ia mengatakan, mengatakan, kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak, selama kekerasan bulan ini.
Dia menuturkan, sebagian besar korban tewas di Gaza, di mana Israel menjadikan kota itu sebagai sasaran serangan selama 11 hari yang berakhir dengan gencatan senjata. Sementara roket Hamas telah menewaskan 10 orang di sisi Israel.
Berbicara dalam sesi khusus Dewan HAM PBB, Bachelet mengatakan bahwa konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks al-Aqsa di Yerusalem Timur.
"Serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza , termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas," katanya.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (27/5/2021).
Dirinya mengatakan, jika pihaknya menemukan serangan itu dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak proporsional. "Maka serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," nilainya.
Di Kesempatan yang sama, Bachelet juga mendesak Hamas untuk tidak menembakkan roket secara serampangan ke Israel.
Hal ini disampaikan Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet. Ia mengatakan, mengatakan, kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak, selama kekerasan bulan ini.
Baca Juga
Dia menuturkan, sebagian besar korban tewas di Gaza, di mana Israel menjadikan kota itu sebagai sasaran serangan selama 11 hari yang berakhir dengan gencatan senjata. Sementara roket Hamas telah menewaskan 10 orang di sisi Israel.
Berbicara dalam sesi khusus Dewan HAM PBB, Bachelet mengatakan bahwa konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks al-Aqsa di Yerusalem Timur.
"Serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza , termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas," katanya.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (27/5/2021).
Baca Juga
Dirinya mengatakan, jika pihaknya menemukan serangan itu dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak proporsional. "Maka serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," nilainya.
Di Kesempatan yang sama, Bachelet juga mendesak Hamas untuk tidak menembakkan roket secara serampangan ke Israel.
(agn)
tulis komentar anda