Simpan dan Tanam Ganja, Tiga Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:08 WIB
Petugas menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolres Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda, masing-masing AID (27) wara Lampung, W (26) warga Magelang dan DWS (30) warga Semarang, karena menyimpan dan mengendarkan ganja di wilayah hukum Yogyakarta.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditankap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB, sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.



Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat, jika di daerahnya diduga ada peredaran ganja . Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim berhasil menangkap AID dan W di daerah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB beserta barang bukti ganja yang ada di dalam saku kedua tersangka. “Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).

Petugas juga mengamankan tiga pot dan polibag yang berisi tanaman ganja milik DWS. Ketiganya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Dari pemeriksaan ganja-ganja itu untukdikonsumsi sendiri.

W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal lampung. K sendiri saat ini masih buron. Ganja Rp1,5 kg dibeli Rp3,5 juta pembayaran secar transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Slemam.

Setelah sampai diambil W dan AID kemudian langsung dititipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok. “Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.

AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” paparnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content