Abdul Hayat Sebut Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Miliki Peran Strategis
Senin, 24 Mei 2021 - 12:56 WIB
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartramal, Beno Herman mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didokumentasikan oleh Undang-Undang No 40 lalu berubah menjadi Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, didalam aturan-aturan itu, mengatur kepesertaan, ada kewajiban negara pusat, provinsi, dan daerah. Diantaranya adalah keikutsertaan semua warga negara, baik yang tidak mampu, kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk memberikan jaminan. Ada kontribusi, subsidi bantuan pemerintah daerah untuk warga, dan juga kewajiban aparat desa.
Untuk aparat desa ini, kata Beno, masih banyak yang belum mendapatkan jaminan padahal di dalam aturan dijelaskan bahwa harus mendapatkan jaminan sosial kesehatan juga. Disebutnya, ada beberapa daerah yang sudah menganggarkan, tapi belum mengimplementasikan.
"Di forum ini, akan memberikan konsultasi khusus dari berbagai narasumber yang hadir. Dan tentu, setelah keluar dari forum atau kegiatan ini mereka sudah paham dan langsung dieksekusi dan diimplementasikan sesuai arahan dari Bapak Sekda," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini secara virtual zoom meeting yakni, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Tubagus Ahmad Cusni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS kesehatan David Bangun.
(agn)
tulis komentar anda