Abdul Hayat Sebut Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Miliki Peran Strategis
Senin, 24 Mei 2021 - 12:56 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya, yang berlangsung di Four Points by Sheraton, Senin (24/5/2021).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal dan tiga provinsi yaitu Sulsel, Sulbar, dan Maluku.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Hayat menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi sangat strategis guna mengimplementasikan beberapa regulasi yang berkaitan dengan undang-undang BPJS.
Sebagaimana diketahui, Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang (UU-BPJS) yang kemudian diikuti dengan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dan hari ini, kita sama-sama memikirkan berbagai konsultasi ide, gagasan, inovasi dalam rangka akselerasi. Sebelum akselerasi ini, yang tak kalah pentingnya adalah proses yang sama. Jika proses yang sama, pola tindak yang sama, tentunya cara-cara kerja kita harus sama. Mulai dari Pusat, Provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat, Pemkot/Pemkab sampai ke kecamatan dan desa," ucap Abdul Hayat saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dia pun mengharapkan, Perpres No 64 ini turut berperan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam implementasinya, terdapat empat hal yang harus menjadi perhatian, salah satu yang paling penting adalah memastikan mapping atau pemetaan sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara terukur.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan di Sulsel.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, dapat mendorong tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan meliputi penyampaian saran dan gagasan," harapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal dan tiga provinsi yaitu Sulsel, Sulbar, dan Maluku.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Hayat menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi sangat strategis guna mengimplementasikan beberapa regulasi yang berkaitan dengan undang-undang BPJS.
Sebagaimana diketahui, Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang (UU-BPJS) yang kemudian diikuti dengan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dan hari ini, kita sama-sama memikirkan berbagai konsultasi ide, gagasan, inovasi dalam rangka akselerasi. Sebelum akselerasi ini, yang tak kalah pentingnya adalah proses yang sama. Jika proses yang sama, pola tindak yang sama, tentunya cara-cara kerja kita harus sama. Mulai dari Pusat, Provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat, Pemkot/Pemkab sampai ke kecamatan dan desa," ucap Abdul Hayat saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dia pun mengharapkan, Perpres No 64 ini turut berperan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam implementasinya, terdapat empat hal yang harus menjadi perhatian, salah satu yang paling penting adalah memastikan mapping atau pemetaan sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara terukur.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan di Sulsel.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, dapat mendorong tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan meliputi penyampaian saran dan gagasan," harapnya.
tulis komentar anda