Tragis, Seorang Ibu Paruh Baya Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung

Senin, 20 April 2020 - 00:14 WIB
Anggota kepolisian memasang garis polisi dan melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Kampung Tofoy, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Foto/iNews/chanry andrew suripaty
PAPUA - Seorang ibu bernama Yakomina Inanosa,61, meregang nyawa di depan halaman rumahnya setelah disabet sebilah parang oleh anak kandungnya sendiri, Alex Inanosa,37.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kampung Tofoy Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (19/4/2020).

Menurut Krey, pihak kepolisian dari Pospol Sumuri, Polres Bintuni, sebelumnya mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ibu kandungnya sendiri.



"Pada hari Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 12.30 WIT anggota Pospol Sumuri menerima laporan dari seorang warga, bahwa pelaku yang merupakan anak kandung telah menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah parang,"ungkap Krey.

Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban dalam posisi tergeletak menyamping kiri dengan luka sabetan di bagian leher hingga nyaris terputus, dan 2 luka di bagian tangan kiri. "Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut."ujar Krey.

Dalam kejadian ini pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah-langkah di antaranya, mendatangi TKP dengan menggunakan longboat, melakukan olah TKP, meminta Visum pada pihak rumah sakit setempat, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Anggota dari Pospol Samuri telah ke TKP. Untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat, anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi, ada.tiga saksi yang kami periksa dalam kejadian ini,” jelas Krey.

Pihak kepolisian juga sudah membawa dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Babo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Untuk motif pembunuhan, Krey mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Informasi awal ada salah paham, tapi masih kita periksa lebih dalam oleh penyidik," ungkap Krey.

Atas peristiwa ini, menurut Krey, jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan meminta pemeriksaan Dokter kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,"ujar Krey.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content