Prokes Ketat, KPK Izinkan Keluarga Kunjungi Tahanan di Hari Raya Idul Fitri
Kamis, 13 Mei 2021 - 08:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin kepada keluarga, untuk mengunjungi tahanannya di Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari ini, Kamis (13/5/2021). Namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Dalam kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan. Di antaranya mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi para tahanan yang dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.
Bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dan juga disertai dengan Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose," jelas Ali.
Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK dengan maksimal lima orang saja. "Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," katanya.
Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan pada hari ini, Kamis 13 Mei 2021 dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi kedua 13.00 s/d 16.00 WIB.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
"Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Baca Juga
Dalam kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan. Di antaranya mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi para tahanan yang dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.
Bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dan juga disertai dengan Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose," jelas Ali.
Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK dengan maksimal lima orang saja. "Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," katanya.
Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan pada hari ini, Kamis 13 Mei 2021 dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi kedua 13.00 s/d 16.00 WIB.
Baca Juga
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(agn)
tulis komentar anda