Tak Terima Ayahnya Dihukum Akibat Pencabulan, Sang Anak Mengadu ke Polda Jatim
Rabu, 12 Mei 2021 - 19:09 WIB
SURABAYA - Seorang ayah di Bangkalan, dituduh telah melakukan pelecehan seksual . Sang anak, As'ad Ulul Albab tak terima atas tuduhan tersebut, dan langsung mengadukan nasib ayahnya tersebut ke Polda Jatim.
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional, DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, As'ad menceritakan tentang kasus yang membelit sang ayah, Muhmidun Syukur. Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasusnya kini sudah sampai persidangan dan ayah saya sudah divonis bersalah ," ujarnya.
Dia menambahkan, dipersidangan terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa di antaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. "Hasil visum misalnya, tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," katanya.
Dengan adanya kasus ini, dia menuding telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang merupakan seorang kepala sekolah sebuah SMP swasta di Bangkalan. Dia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, As'ad mengaku sudah melakukan banding . Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim, atas perkara yang dituduhkan pada ayah saya. Beliau adalah orang baik. Di kampung, beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," tegasnya.
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional, DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, As'ad menceritakan tentang kasus yang membelit sang ayah, Muhmidun Syukur. Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasusnya kini sudah sampai persidangan dan ayah saya sudah divonis bersalah ," ujarnya.
Dia menambahkan, dipersidangan terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa di antaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. "Hasil visum misalnya, tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga
Dengan adanya kasus ini, dia menuding telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang merupakan seorang kepala sekolah sebuah SMP swasta di Bangkalan. Dia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, As'ad mengaku sudah melakukan banding . Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim, atas perkara yang dituduhkan pada ayah saya. Beliau adalah orang baik. Di kampung, beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda