Pengelola Tempat Wisata di Jabodetabek Diminta Patuhi Kapasitas Pengunjung 30 Persen
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:47 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau pengelola tempat wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jabodetabek) menaati batas kapasitas pengunjung 30%. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola obyek wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Jabodetabek ) menaati batas kapasitas pengunjung 30%.
"Kemudian yang berikutnya pada 13 dan 14 Mei pada saat libur Idul Fitri, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan di tempat-tempat wisata dengan ketentuan pembelian tiket secara online dan kapasitas 30 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Warga Luar Bogor Dilarang Liburan ke Puncak
Pihaknya juga akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata. "Kalau pos pengamanan di dalam mengatakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses ke tempat wisata tersebut untuk menghindari kerumunan," katanya.
"Kemudian yang berikutnya pada 13 dan 14 Mei pada saat libur Idul Fitri, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan di tempat-tempat wisata dengan ketentuan pembelian tiket secara online dan kapasitas 30 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Warga Luar Bogor Dilarang Liburan ke Puncak
Pihaknya juga akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata. "Kalau pos pengamanan di dalam mengatakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses ke tempat wisata tersebut untuk menghindari kerumunan," katanya.
Lihat Juga :