Pengelola Tempat Wisata di Jabodetabek Diminta Patuhi Kapasitas Pengunjung 30 Persen

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:47 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau pengelola tempat wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jabodetabek) menaati batas kapasitas pengunjung 30%. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola obyek wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Jabodetabek ) menaati batas kapasitas pengunjung 30%.

"Kemudian yang berikutnya pada 13 dan 14 Mei pada saat libur Idul Fitri, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan di tempat-tempat wisata dengan ketentuan pembelian tiket secara online dan kapasitas 30 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).



Baca juga: Selama Larangan Mudik, Warga Luar Bogor Dilarang Liburan ke Puncak

Pihaknya juga akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata. "Kalau pos pengamanan di dalam mengatakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses ke tempat wisata tersebut untuk menghindari kerumunan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!