Takbiran Keliling di Masa COVID-19 Ditiadakan, Polda Metro: PSBB Tidak Kendor
Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:03 WIB
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menegaskan bahwa kebijakan pemerintah soal PSBB di Jakarta masih berlaku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Di tengah situasi pandemi Virus Disease Corona (COVID-19) saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti arahan protokol kesehatan dengan tidak menggelar Takbiran keliling di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menegaskan bahwa kebijakan pemerintah soal PSBB di Jakarta masih berlaku. "Tidak dikendorkan, apa sih PSBB masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh dilakukan," ujar Yusri kepada SINDOnews, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta)
Menurut Yusti, kebijakan soal Takbiran keliling ini sudah sangat jelas. Sebab pemerintah juga telah meniadakan Salat Ied secara berjamaah dan hanya bisa dilakukan di rumah masing masing.
"Itu bukan lagi kultur, makanya semua babinsa di wilayah sudah turun sampaikan ke desa (tidak boleh Takbiran) dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan (menyelenggarakan takbiran)," tegasnya.
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menegaskan bahwa kebijakan pemerintah soal PSBB di Jakarta masih berlaku. "Tidak dikendorkan, apa sih PSBB masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh dilakukan," ujar Yusri kepada SINDOnews, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta)
Menurut Yusti, kebijakan soal Takbiran keliling ini sudah sangat jelas. Sebab pemerintah juga telah meniadakan Salat Ied secara berjamaah dan hanya bisa dilakukan di rumah masing masing.
"Itu bukan lagi kultur, makanya semua babinsa di wilayah sudah turun sampaikan ke desa (tidak boleh Takbiran) dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan (menyelenggarakan takbiran)," tegasnya.
Lihat Juga :