Duh! Tahanan Titipan Kejaksaan Meregang Nyawa dalam Sel Mako Polres Pasangkayu
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:34 WIB
PASANGKAYU - Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pasangkayu bernama Asri (50) meregang nyawa di dalam sel Mapolres Pasangkayu pada Selasa malam (4/5/2021). Penyebab kematian korban Asri belum diketahui masih menunggu hasil visum dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu.
Asri yang meninggal adalah tersangka kasus penambangan pasir atau galian c ilegal di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Asri merupakan tahanan Kejaksaan sejak kasusnya dilimpahkan pada 28 April 2021 lalu dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Baca : Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Sehingga status korban atau tersangka saat meninggal dunia adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Sel Mako Polres Pasangkayu.
Tersangka sendiri telah ditahan di Mako Polres Pasangkayu sejak awal Januari 2021 atas tuduhan kasus melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Menurut pengacara korban, Rian, korban diduga telah meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Rian menjelaskan, ini merupakan kelalaian Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap kondisi tersangka sehingga menyebabkan kliennya meninggal dunia dalam sel.
Asri yang meninggal adalah tersangka kasus penambangan pasir atau galian c ilegal di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Asri merupakan tahanan Kejaksaan sejak kasusnya dilimpahkan pada 28 April 2021 lalu dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Baca : Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Sehingga status korban atau tersangka saat meninggal dunia adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Sel Mako Polres Pasangkayu.
Tersangka sendiri telah ditahan di Mako Polres Pasangkayu sejak awal Januari 2021 atas tuduhan kasus melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Menurut pengacara korban, Rian, korban diduga telah meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Rian menjelaskan, ini merupakan kelalaian Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap kondisi tersangka sehingga menyebabkan kliennya meninggal dunia dalam sel.
tulis komentar anda