Keroyok Petugas Tol saat Antar Jenazah, Empat Pria Diamankan Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 18:53 WIB
Sejumlah pria diamankan petugas karena mengeroyok petugas tol saat mengantar jenazah. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Sebanyak empat orang pria di Makassar harus diamankan petuagas Jatanras Polrestabes Makassar , karena mengeroyok dan menganiaya petugas tol, ketika mengantar jenazah.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, (23/04/2021). Para pelaku dibekuk di satu tempat Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Sabtu, (1/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, empat pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat yang bermarkas di lokasi penangkapan. Kini mereka sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.





"Dari hasil lidik anggota selama hampir satu minggu lebih, para pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas tol berhasil diamankan di salah satu ruko Jalan Topaz, Panakkukang. Ada empat pelaku yang kita tangkap, semuanya laki-laki," kata Agus, Senin (3/5/2021).

Adapun para pelaku berinisial AZ (22) warga Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso. SY (37) warga Jalan Paccinongan, Kabupaten Gowa, RF (29) warga Jalan Nuri, Kecamatan Mariso dan AS (26) warga Jalan Rajawali Kecamatan Mariso. Mereka kata Agus merupakan teman satu ormas.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyatakan saat kejadian, korban sedang bertugas menjaga pintu tol. Tetiba melihat iring-iringan sepeda motor dan mobil pengantar jenazah yang menerobos masuk ke jalur tol. Ketika sampai di tempat pembayaran. Rombongan tersebut meminta agar palang dibuka.

"Namun korban tidak menghendaki permintaan para pelaku. Selanjutnya para pelaku merusak palang pintu, kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Para pelaku tidak mau membayar dan pengendara motor tidak boleh masuk tol," ujar Agus.



Kepada petugas para pelaku mengakui dan membenarkan telah menganiaya korban. AZ memukul menggunakan tangan, SY memukul wajah korban dengan helm dan tangan. RF memukul di area wajah dengan helm yang dipakainya. "Dan AS memukul menggunakan helm di bagian kepala korban," tutur Agus.

Oleh penyidik, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas Perwira menengah Polri satu bunga ini.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content