Cegah Mutasi COVID-19, Pemakian Masker SNI Harus Digencarkan
Jum'at, 30 April 2021 - 21:29 WIB
YOGYAKARTA - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad mengatakan, pemakaian masker yang berstandar menjadi bagian penting dari penerapan protokol kesehatan (prokes) 5 M untuk mencegah penyebaran Corona, termasuk terhadap mutasi COVID-19.
Untuk itu pengunakan masker berstandar SNI harus terus dilakukan. Apalagi alat pelindung diri (APD) termasuk masker dibuat untuk mencegah agar virus tidak menginfeksi. Karena infeksi utama melalui pernafasan, mulut dan hidung, maka ukuran pori menjadi persyaratan masker. Baca juga: 2 WNA yang Kecoh Satpam dengan Lukis Wajah Serupa Masker Segera Dideportasi
“Masker yang sekang kita gunakan dan sudah memenuhi persyaratan standar SNI dapat digunakan mencegah masuknya COVID-19 yang mengalami mutasi,” kata Kukuh usai menyerahkan Sertifikat SNI EN 14673:2019 + AC:2019 kepada PT Maesindo Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (30/4/2021) sore.
Hanya saja sampai sekarang belum semua masker medis yang beredar di Indonesia berstandar SNI. Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab meski ada ketentuan standar bisa diwajibkan jika berkaitan dengan kesehatan keamanan dan keselamatan oleh negara dalam kontek internasiona.
Namun SNI masker medis ini sifat penerapanya masih sukarela. Sehingga produsen masker medis tidak wajib mendapatkan tanda SNI. Padahal dengan SNI tersebut akan menjadi rujukan masyarakat. Karena syarat mutunya terpenuhi yang dibuktikan dengan sertiikasi. Selain itu juga menjangkau pasar yang lebih luas.
“Seperti masker medis yang dibuat PT Maesindo merupakan produsen pertama di Indonesia di mana masker medis disposable yang diproduksi sudah memenuhi standar SNI bahkan Uni Eropa. Sebab standar produksi yang diterapkan produk anak bangsa ini mengadopsi secara identik dengan standar yang diterapkan oleh Uni Eropa,” paparnya.
Direktur Komersial PT Maesindo Indonesia Widhi Hastomo mengatakan masker saat ini menjadi barang komoditi sehingga perlu ada standarisasi masker untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sehingga dengan mengunakan masker yang berstandar SNI maka potensi untuk terpapar COVID-19 bisa dicegah, Tetapi penerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapan dan edukasi tetap harus dilakukan.
"Tujuan kami untuk kesehatan yang berstandar, terutama masker yang digunakan untuk publik. Kalau semua masker di Indonesia berstandar SNI, maka ini akan membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Tomyi sapaan Widhi Hastomo.
Untuk itu, pihakmnya memiliki kewajiban untuk memberikan produk yang berstandar dan berkualitas. “Makanya, kami menjadi yang pertama mengajukan dan menerima masker ber SNI. Jangan sampai masyarakat tahunya pakai masker tapi tidak mengetahui apakah barang yang digunakan sudah berstandar SNI?," ungkapnya.
Untuk itu pengunakan masker berstandar SNI harus terus dilakukan. Apalagi alat pelindung diri (APD) termasuk masker dibuat untuk mencegah agar virus tidak menginfeksi. Karena infeksi utama melalui pernafasan, mulut dan hidung, maka ukuran pori menjadi persyaratan masker. Baca juga: 2 WNA yang Kecoh Satpam dengan Lukis Wajah Serupa Masker Segera Dideportasi
“Masker yang sekang kita gunakan dan sudah memenuhi persyaratan standar SNI dapat digunakan mencegah masuknya COVID-19 yang mengalami mutasi,” kata Kukuh usai menyerahkan Sertifikat SNI EN 14673:2019 + AC:2019 kepada PT Maesindo Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (30/4/2021) sore.
Hanya saja sampai sekarang belum semua masker medis yang beredar di Indonesia berstandar SNI. Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab meski ada ketentuan standar bisa diwajibkan jika berkaitan dengan kesehatan keamanan dan keselamatan oleh negara dalam kontek internasiona.
Namun SNI masker medis ini sifat penerapanya masih sukarela. Sehingga produsen masker medis tidak wajib mendapatkan tanda SNI. Padahal dengan SNI tersebut akan menjadi rujukan masyarakat. Karena syarat mutunya terpenuhi yang dibuktikan dengan sertiikasi. Selain itu juga menjangkau pasar yang lebih luas.
“Seperti masker medis yang dibuat PT Maesindo merupakan produsen pertama di Indonesia di mana masker medis disposable yang diproduksi sudah memenuhi standar SNI bahkan Uni Eropa. Sebab standar produksi yang diterapkan produk anak bangsa ini mengadopsi secara identik dengan standar yang diterapkan oleh Uni Eropa,” paparnya.
Direktur Komersial PT Maesindo Indonesia Widhi Hastomo mengatakan masker saat ini menjadi barang komoditi sehingga perlu ada standarisasi masker untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sehingga dengan mengunakan masker yang berstandar SNI maka potensi untuk terpapar COVID-19 bisa dicegah, Tetapi penerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapan dan edukasi tetap harus dilakukan.
"Tujuan kami untuk kesehatan yang berstandar, terutama masker yang digunakan untuk publik. Kalau semua masker di Indonesia berstandar SNI, maka ini akan membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Tomyi sapaan Widhi Hastomo.
Untuk itu, pihakmnya memiliki kewajiban untuk memberikan produk yang berstandar dan berkualitas. “Makanya, kami menjadi yang pertama mengajukan dan menerima masker ber SNI. Jangan sampai masyarakat tahunya pakai masker tapi tidak mengetahui apakah barang yang digunakan sudah berstandar SNI?," ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda