Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat
Rabu, 21 April 2021 - 18:15 WIB
Mobil Ambulans. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan jaminan Ambulans Gawat Darurat (AGD) bagi warganya. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silakan menghubungi 119 atau 112.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Anies Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Pandemi Covid
Menurutnya, warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akan mendapatkan layanan AGD. Namun, tentunya mereka yang terdeteksi sakit dengan kriteria darurat.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Anies Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Pandemi Covid
Menurutnya, warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akan mendapatkan layanan AGD. Namun, tentunya mereka yang terdeteksi sakit dengan kriteria darurat.
Lihat Juga :