Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat

Rabu, 21 April 2021 - 18:15 WIB
Mobil Ambulans. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan jaminan Ambulans Gawat Darurat (AGD) bagi warganya. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silakan menghubungi 119 atau 112.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/4/2021).



Baca juga: Peringati Hari Kartini, Anies Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Pandemi Covid

Menurutnya, warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akan mendapatkan layanan AGD. Namun, tentunya mereka yang terdeteksi sakit dengan kriteria darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!