Teken Persetujuan Dua CDPOB, Ridwan Kamil: Kita Kawal Perjuangan di Pusat
Sabtu, 17 April 2021 - 11:32 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timu r dan Kabupaten Indramayu Barat.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, dan Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 16 April 2021 kemarin itu, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2018-2023.
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," tutur Ridwan Kamil dalam siaran persnya.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka dapat dilanjutkan dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI.
"Kita kawal perjuangan di pusat karena setelah ini surat kami akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Insya Allah lancar diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui. Jadi masih ada babak final, babak semifinalnya sudah selesai dari kami," jelasnya.
Adapun Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, yakni antara lain Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya, kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol.
Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol dimana ibu kota berada di Kecamatan Kroya. "Jawa Barat memang membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil. Saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat," ucap Kang Emil.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, dan Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 16 April 2021 kemarin itu, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2018-2023.
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," tutur Ridwan Kamil dalam siaran persnya.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka dapat dilanjutkan dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI.
"Kita kawal perjuangan di pusat karena setelah ini surat kami akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Insya Allah lancar diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui. Jadi masih ada babak final, babak semifinalnya sudah selesai dari kami," jelasnya.
Baca Juga
Adapun Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, yakni antara lain Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya, kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol.
Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol dimana ibu kota berada di Kecamatan Kroya. "Jawa Barat memang membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil. Saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat," ucap Kang Emil.
tulis komentar anda