Polsek Bojong Gede Bekuk Dua Pelaku Begal
Minggu, 19 April 2020 - 10:18 WIB
DEPOK - Dua pelaku begal dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Bojong Gede setelah dilakukan pengejaran sampai daerah Atang Sanjaya, Kabupaten Bogor. Dua pelaku begal berinisial MF (33) dan A (22) ditangkap Jumat (17/4/2020) dinihari tak lama setelah merampas motor korban Ribka.
Peristiwa perampasan terjadi di Jalan H Muhidi Kampung Duri Rt 001/02, Desa Tonjong, KecamatanTajurhalang, Kabupaten Bogor pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai motor, dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai motor.
"Pada saat Piket Reskrim sedang melaksanakan Observasi Wilayah, kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor," kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Supriyadi, Sabtu (18/4/2020). (Baca juga; Tak Diberi Uang, 6 Anggota Ormas Aniaya Seorang Sopir Mobil Boks di Ujungberung )
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang lari ke arah Bilabong pun langsung dikejar. "Korban mengaku motornya telah dirampas. Pelaku berjumlah dua orang menggunakan motor dan melarikan diri ke arah Bilabong," tukasnya.
Dari keterangan yang didapat, akhirnya para pelaku berhasil dicokok. MF dan A diciduk di sekitar Atang Sanjaya Bogor. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti berupa kunci Letter T, obeng dan dua unit motor. "Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP," pungkasnya.
Peristiwa perampasan terjadi di Jalan H Muhidi Kampung Duri Rt 001/02, Desa Tonjong, KecamatanTajurhalang, Kabupaten Bogor pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai motor, dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai motor.
"Pada saat Piket Reskrim sedang melaksanakan Observasi Wilayah, kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor," kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Supriyadi, Sabtu (18/4/2020). (Baca juga; Tak Diberi Uang, 6 Anggota Ormas Aniaya Seorang Sopir Mobil Boks di Ujungberung )
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang lari ke arah Bilabong pun langsung dikejar. "Korban mengaku motornya telah dirampas. Pelaku berjumlah dua orang menggunakan motor dan melarikan diri ke arah Bilabong," tukasnya.
Dari keterangan yang didapat, akhirnya para pelaku berhasil dicokok. MF dan A diciduk di sekitar Atang Sanjaya Bogor. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti berupa kunci Letter T, obeng dan dua unit motor. "Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda