87,97 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang
Rabu, 14 April 2021 - 16:08 WIB
Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri menggelar konferensi Pers pemusnahan barang bukti 87,97 gram sabu. SINDOnews/Dicky
BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 87,97 gram sabu .
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatreskoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra di dampingi oleh Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan, bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/21).
Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari penangkapan barang bukti keseluruhan 99,97 gram, dan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram. Juga disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan adalah seberat 87,97 gram sabu.
Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan 3 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Ke 3 tersangka berinisial RR, KI, AR diamankan di pagar besi depan Mall Pelayanan Publik Batam Center Kec. Batam Kota, pada Rabu (20/3/21)," katanya. Baca: Usai Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,1 BPBD Lebak Lakukan Penyisiran.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatreskoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra di dampingi oleh Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan, bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/21).
Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari penangkapan barang bukti keseluruhan 99,97 gram, dan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram. Juga disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan adalah seberat 87,97 gram sabu.
Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan 3 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Ke 3 tersangka berinisial RR, KI, AR diamankan di pagar besi depan Mall Pelayanan Publik Batam Center Kec. Batam Kota, pada Rabu (20/3/21)," katanya. Baca: Usai Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,1 BPBD Lebak Lakukan Penyisiran.