Sidang John Kei Hari Ini Batal, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi
Rabu, 07 April 2021 - 17:20 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei, ditunda pekan depan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei, ditunda pekan depan, Rabu (14/4/2021). Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi di persidangan hari ini.
Padahal, menurut jadwal, agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan. "
Baca juga: Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei
"Jaksa belum siap hadirkan saksi. Ditunda (pekan depan)," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Eko Ariyanto, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus ini John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Padahal, menurut jadwal, agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan. "
Baca juga: Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei
"Jaksa belum siap hadirkan saksi. Ditunda (pekan depan)," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Eko Ariyanto, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus ini John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.