Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan
Selasa, 06 April 2021 - 11:07 WIB
BANDUNG - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).
Aspirasi tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Kang Emil mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.
Aspirasi kedua, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, dia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil energi terbarukan.
"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan," ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
"Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah," lanjut Kang Emil.
Menurut Kang Emil, aspirasi yang disampaikannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.
ADPMET di bawah kepemimpinan Kang Emil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
Aspirasi tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Kang Emil mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.
Aspirasi kedua, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, dia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil energi terbarukan.
"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan," ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
"Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah," lanjut Kang Emil.
Menurut Kang Emil, aspirasi yang disampaikannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.
ADPMET di bawah kepemimpinan Kang Emil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak
tulis komentar anda