Dishub Kota Bekasi Laporkan Pria Kekar Perusak Rambu Lalu Lintas ke Polisi
Jum'at, 26 Maret 2021 - 08:49 WIB
Pria kekar perusak rambu lalu lintas dilaporkan ke Polres Bekasi oleh Dishub Kota Bekasi.Foto/Istimewa/IG @@bekasi_24_jam
BEKASI - Sembilan jam setelah kejadian pria kekar mematahkan tiang rambu lalu lintas di Jalan KH. Noer Ali, Grand Kamala Lagoon (GKL), Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi . Dishub Kota Bekasi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestro Bekasi Kota.
Didalam laporan tersebut tertera atas nama Syafrudin sebagai pelapor yang melaporkan peristiwa perusakan itu pada pukul 15.48 WIB, Kamis (25/3/2021). Berikutnya, di dalamnya juga tertera uraian kejadian yang menurut keterangan pelapor sejak Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan berputar arah.
Kemudian, pada Kamis 25 Maret 2021, pelaku mengendarai Mobil Toyota Hardtop berwarna putih bernomor polisi B 1848 OX merasa merasa keberatan dengan larangan berputar arah tersebut. Hingga, pelaku mematahkan rambu larangan tersebut yang selanjutnya pelapor melaporkannya
Selanjutnya, kejadian itu terjadi di Jalan KH. Noer Ali, Jembatan Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada pukul 06.55 WIB yang menjadi korban Dishub Kota Bekasi dan terlapor yakni satu orang laki-laki tidak dikenal. Laporan itu diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota. Baca: Viral, Pria Bekasi Nekat Patahkan Tiang Rambu Lalu Lintas Kalimalang
Didalam laporan tersebut tertera atas nama Syafrudin sebagai pelapor yang melaporkan peristiwa perusakan itu pada pukul 15.48 WIB, Kamis (25/3/2021). Berikutnya, di dalamnya juga tertera uraian kejadian yang menurut keterangan pelapor sejak Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan berputar arah.
Kemudian, pada Kamis 25 Maret 2021, pelaku mengendarai Mobil Toyota Hardtop berwarna putih bernomor polisi B 1848 OX merasa merasa keberatan dengan larangan berputar arah tersebut. Hingga, pelaku mematahkan rambu larangan tersebut yang selanjutnya pelapor melaporkannya
Selanjutnya, kejadian itu terjadi di Jalan KH. Noer Ali, Jembatan Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada pukul 06.55 WIB yang menjadi korban Dishub Kota Bekasi dan terlapor yakni satu orang laki-laki tidak dikenal. Laporan itu diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota. Baca: Viral, Pria Bekasi Nekat Patahkan Tiang Rambu Lalu Lintas Kalimalang
Lihat Juga :