Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:48 WIB
JPU telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya. Baca; Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan

Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto, Pasal 2 ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!