Langgar Prokes, Lima Bule di Bali Didenda Rp1 Juta
Senin, 22 Maret 2021 - 16:52 WIB
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). Foto MNC/Chusna Mohammad
DENPASAR - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) di Bali yang terjaring dalam operasi menegakan protokol kesehatan terkena sanksi berupa denda Rp1 jaut. Namun, dari kelimanya, hanya dua orang yang sanggup membayar denda.
Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya saat para WNA itu terjaring razia, hanya sebagian yang sanggup membayar. "Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," katanya di Denpasar, Senin (22/3/2021). Baca juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan.
Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya saat para WNA itu terjaring razia, hanya sebagian yang sanggup membayar. "Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," katanya di Denpasar, Senin (22/3/2021). Baca juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan.
Lihat Juga :