Peras Kepala Desa di Wajo, 3 Anggota LSM Ditangkap Polisi
Senin, 22 Maret 2021 - 16:11 WIB
WAJO - 3 pria anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap aparat kepolisian Polres Wajo , Senin (22/3/2021).
Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
"Penangkapannya siang tadi sekitar pukul 12.30 Wita, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan," ucap Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin (22/3/2021).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BA, AR, RE. Ketiganya bukan warga Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, yang disinyalir hasil dari memeras oknum kepala desa .
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," beber Kapolres.
Menurut Kapolres , motif pelaku melakukan pemeresan dengan mengancam akan mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel . Jika tak mau laporan tersebut sampai ke Kejati, kepala desa diminta memberikan uang dalam jumlah tertentu. Permintaan itu langsung disanggupi kepala desa.
"Motifnya bahwa oknum LSM tersebut melakukan dugaan pemerasan kepada kades dengan cara meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000, dengan maksud tidak akan melaporkan kepala desa tersebut ke Kejati Sulsel ," terang Kapolres.
"Setelah sepakat, pelaku BA, menghubungi kepala desa melaui via seluler untuk bertemu di suatu tempat di Kota Sengkang, kemudian kepala desa menentukan tempat pertemuan di sekitar terminal Callaccu Sengkang, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI, sekitar pukul 12.30. Pertemuan tersebut terjadi antara kepala desa dengan BA dan kedua temannya menunggu di dalam mobil. BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa dan kepala desa menyerahkan uang tunai senilai Rp8.900.000," terang Kapolres.
Ketiga anggota LSM tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
"Penangkapannya siang tadi sekitar pukul 12.30 Wita, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan," ucap Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin (22/3/2021).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BA, AR, RE. Ketiganya bukan warga Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, yang disinyalir hasil dari memeras oknum kepala desa .
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," beber Kapolres.
Menurut Kapolres , motif pelaku melakukan pemeresan dengan mengancam akan mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel . Jika tak mau laporan tersebut sampai ke Kejati, kepala desa diminta memberikan uang dalam jumlah tertentu. Permintaan itu langsung disanggupi kepala desa.
"Motifnya bahwa oknum LSM tersebut melakukan dugaan pemerasan kepada kades dengan cara meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000, dengan maksud tidak akan melaporkan kepala desa tersebut ke Kejati Sulsel ," terang Kapolres.
"Setelah sepakat, pelaku BA, menghubungi kepala desa melaui via seluler untuk bertemu di suatu tempat di Kota Sengkang, kemudian kepala desa menentukan tempat pertemuan di sekitar terminal Callaccu Sengkang, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI, sekitar pukul 12.30. Pertemuan tersebut terjadi antara kepala desa dengan BA dan kedua temannya menunggu di dalam mobil. BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa dan kepala desa menyerahkan uang tunai senilai Rp8.900.000," terang Kapolres.
Ketiga anggota LSM tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(luq)
tulis komentar anda