Ustaz Gondrong, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Jadi Tersangka

Senin, 22 Maret 2021 - 14:38 WIB
Polres Metropolitan Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka penggandaan uang. Dia juga ditahan di kantor polisi. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka penggandaan uang . Dia juga ditahan di kantor polisi.

Polisi telah mengamankan Ustaz Gondrong di kediamannya di Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021) malam.



Baca juga: Warga Bekasi Ini Bisa Mengggandakan Uang, Pelaku Malah Tinggal di Rumah Petak

Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut. ”Sudah menjadi tersangka, baru itu saja yang dapat kami sampaikan,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!