4 Tahun Diburu Polisi, Pria Pembunuh Perempuan Hamil Ini Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:24 WIB
DELISERDANG - Setelah 4 tahun jadi DPO, akhirnya Dias Tarigan (33) berhasil ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Dias Tarigan adalah pelaku pembunuhan perempuan hamil bernama Rasmi Rasmita br Ginting (35) di Desa Baru, Pancurbatu, Deliserdang 2017 lalu.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka Dias melakukan aksi pembunuhan tersebut di rumah korban di Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang makan.
"Pelaku saat itu datang ke rumah korban membawa telur dan meminta untuk dimasakin. Tak hanya itu, pelaku juga ingin menumpang makan di rumah korban," kata Dedy.
Korban selanjutnya meminta anaknya bernama Emia br Gurusinga untuk memasakkan telur tersebut. Menanti telur masak, pelaku kemudian duduk di lantai rumah korban. Saat duduk, korban menyadari di celananya ada lengket permen karet.
"Pelaku kemudian mengambil pisau dan minyak tanah untuk membersihkan karet tersebut. Namun korban yang melihat hal tersebut malah berteriak dan memanggil nama anaknya," katanya.
Panik dengan suara teriakan tersebut, pelaku yang memegang pisau kemudian membunuh korban. Pelaku yang sadar akan aksinya kemudian memilih melarikan diri. Setelah empat tahun menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Terminal Pajak Pancurbatu. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Pancurbatu," ucapnya.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka Dias melakukan aksi pembunuhan tersebut di rumah korban di Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang makan.
Baca Juga
"Pelaku saat itu datang ke rumah korban membawa telur dan meminta untuk dimasakin. Tak hanya itu, pelaku juga ingin menumpang makan di rumah korban," kata Dedy.
Korban selanjutnya meminta anaknya bernama Emia br Gurusinga untuk memasakkan telur tersebut. Menanti telur masak, pelaku kemudian duduk di lantai rumah korban. Saat duduk, korban menyadari di celananya ada lengket permen karet.
"Pelaku kemudian mengambil pisau dan minyak tanah untuk membersihkan karet tersebut. Namun korban yang melihat hal tersebut malah berteriak dan memanggil nama anaknya," katanya.
Panik dengan suara teriakan tersebut, pelaku yang memegang pisau kemudian membunuh korban. Pelaku yang sadar akan aksinya kemudian memilih melarikan diri. Setelah empat tahun menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Terminal Pajak Pancurbatu. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Pancurbatu," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda