Anies Unggah Infografis Rumah DP Rp0, Batas Penghasilan Tertinggi Rp14,8 Juta
Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah infografis terkait program rumah DP Rp0 melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan sang Gubernur ini seolah jawaban atas pertanyaan netizen terkait program tersebut harus memiliki DP Rp14 juta bukan lagi Rp0.
Dalam unggahan infografis yang diberi judul, "Kini, Lebih Banyak Orang Bisa Mendapatkan Hunian Layak di Jakarta," Anies menuliskan caption,"Program DP Nol dari @dkijakarta. Memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan impian bagi semua orang. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta dari berbagai kalangan, melalui sejumlah program.
Salah satunya melalui program hunian DP Nol Rupiah, batasan penghasilan tertinggi menjadi 14,8 juta Rupiah, untuk memperluas penerima manfaat dari program ini". Baca: April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
Didalam infografis dijelaskan, Sesuai Kepgub No 588 Tahun 2020, Pemprov DKI menetapka batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah DP Rp0, yakni Rp14,8 juta dan tidak ada batas bawah penghasilan. Batas tertinggi Rp14,8 juta ini mengikuti Permen PUPR No 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Redah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, sebelumnya sebesar Rp7 juta.
Dalam unggahan infografis yang diberi judul, "Kini, Lebih Banyak Orang Bisa Mendapatkan Hunian Layak di Jakarta," Anies menuliskan caption,"Program DP Nol dari @dkijakarta. Memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan impian bagi semua orang. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta dari berbagai kalangan, melalui sejumlah program.
Salah satunya melalui program hunian DP Nol Rupiah, batasan penghasilan tertinggi menjadi 14,8 juta Rupiah, untuk memperluas penerima manfaat dari program ini". Baca: April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
Didalam infografis dijelaskan, Sesuai Kepgub No 588 Tahun 2020, Pemprov DKI menetapka batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah DP Rp0, yakni Rp14,8 juta dan tidak ada batas bawah penghasilan. Batas tertinggi Rp14,8 juta ini mengikuti Permen PUPR No 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Redah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, sebelumnya sebesar Rp7 juta.
Lihat Juga :