Surat PSBB Keluar, Kabupaten Agam Siap Tindak Tegas Pelanggar
Sabtu, 18 April 2020 - 13:55 WIB
AGAM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dengan pemberlakuan PSBB untuk Provinsi Sumbar tersebut, Bupati Agam Indra Catri siap menindak tegas para pelanggar. “Pucuk dicinta ulam pun tiba. Pemerintah Kabupaten Agam menyambut baik penetapan PSBB di Sumatera Barat,” kata Indra Catri di Lubuk Basung, Agam, Sabtu (18/4/2020).
Bagi Kabupaten Agam, keputusan PSBB akan lebih memudahkan pemerintah daerah dan jajaran untuk melakukan pengawasan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Baca juga: Pemkot Palembang Persiapkan Kemungkinan PSBB)
“Bagi kami, akan lebih mudah dan cepat untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada lagi para pendatang yang mengantarkan virus COVID-19 ke Agam dan tidak ada lagi warga Agam yang menjemput virus ini keluar daerah,” katanya.
Pemerintah daerah juga bisa fokus mendeteksi sekaligus mengendalikan agar transmisi lokal tidak lagi terjadi dan berlanjut di Agam. “Untuk itu gerakan ‘Menghadang corona berbasis nagari dan kaum’ akan lebih disempurnakan dan diperkuat. Bila selama ini kita lebih banyak mengimbau dan bahkan mungkin membujuk masyarakat untuk melaksanakan social dan physical distancing, ke depan tentunya bisa lebih ketat dan tegas,” ujar Catri.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam masa penerapan PSBB bisa dilakukan tindakan-tindakan yang lebih konkrit. “Contohnya, bila ditemui sekelompok orang mengadakan perkumpulan dan keramaian di tempat yang tidak direkomendasikan selanjutnya dapat dilakukan peringatan, penindakan, dan bahkan pembubaran. Bagi yang masih ‘mada’ atau ‘ngeyel’ bisa diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Dengan pemberlakukan PSBB ini, dia kembali mengimbau dan terus sosialisasikan kepada masyarakat agar mematuhi seluruh aturan social dan physical distancing serta protokol kesehatan yang berlaku demi kebaikan dan keselamatan bersama. “Perlu lebih ditekankan bahwa tanpa disiplin yang tinggi dari semua pihak, ketetapan PSBB tidak akan memberikan hasil maksimal seperti yang diharapkan,” ungkapnya.
Dalam konteks melindungi petani, pedagang, dan UMKM, Pemerintah Kabupaten Agam akan terus memperbanyak membeli produk pertanian dan UMKM demi menjaga kelangsungan usaha dan produksi mereka.
“Tindakan ini sekaligus dimaksudkan menggenapi berbagai upaya yang telah dilakukan sebulan terakhir ini, seperti membeli beras dan sayur dari petani untuk kemudian didistribusikan kembali kepada kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. Produk-produk UMKM akan terus diupayakan dibeli sekaligus membantu memasarkannya,” kata Catri.
Dengan pemberlakuan PSBB untuk Provinsi Sumbar tersebut, Bupati Agam Indra Catri siap menindak tegas para pelanggar. “Pucuk dicinta ulam pun tiba. Pemerintah Kabupaten Agam menyambut baik penetapan PSBB di Sumatera Barat,” kata Indra Catri di Lubuk Basung, Agam, Sabtu (18/4/2020).
Bagi Kabupaten Agam, keputusan PSBB akan lebih memudahkan pemerintah daerah dan jajaran untuk melakukan pengawasan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Baca juga: Pemkot Palembang Persiapkan Kemungkinan PSBB)
“Bagi kami, akan lebih mudah dan cepat untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada lagi para pendatang yang mengantarkan virus COVID-19 ke Agam dan tidak ada lagi warga Agam yang menjemput virus ini keluar daerah,” katanya.
Pemerintah daerah juga bisa fokus mendeteksi sekaligus mengendalikan agar transmisi lokal tidak lagi terjadi dan berlanjut di Agam. “Untuk itu gerakan ‘Menghadang corona berbasis nagari dan kaum’ akan lebih disempurnakan dan diperkuat. Bila selama ini kita lebih banyak mengimbau dan bahkan mungkin membujuk masyarakat untuk melaksanakan social dan physical distancing, ke depan tentunya bisa lebih ketat dan tegas,” ujar Catri.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam masa penerapan PSBB bisa dilakukan tindakan-tindakan yang lebih konkrit. “Contohnya, bila ditemui sekelompok orang mengadakan perkumpulan dan keramaian di tempat yang tidak direkomendasikan selanjutnya dapat dilakukan peringatan, penindakan, dan bahkan pembubaran. Bagi yang masih ‘mada’ atau ‘ngeyel’ bisa diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Dengan pemberlakukan PSBB ini, dia kembali mengimbau dan terus sosialisasikan kepada masyarakat agar mematuhi seluruh aturan social dan physical distancing serta protokol kesehatan yang berlaku demi kebaikan dan keselamatan bersama. “Perlu lebih ditekankan bahwa tanpa disiplin yang tinggi dari semua pihak, ketetapan PSBB tidak akan memberikan hasil maksimal seperti yang diharapkan,” ungkapnya.
Dalam konteks melindungi petani, pedagang, dan UMKM, Pemerintah Kabupaten Agam akan terus memperbanyak membeli produk pertanian dan UMKM demi menjaga kelangsungan usaha dan produksi mereka.
“Tindakan ini sekaligus dimaksudkan menggenapi berbagai upaya yang telah dilakukan sebulan terakhir ini, seperti membeli beras dan sayur dari petani untuk kemudian didistribusikan kembali kepada kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. Produk-produk UMKM akan terus diupayakan dibeli sekaligus membantu memasarkannya,” kata Catri.
(nbs)
tulis komentar anda