Unjuk Rasa di Mapolres Bima, Massa Desak Bos Kafe Brazil Ditangkap
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:16 WIB
BIMA - Menindaklanjuti kasus penganiayaan serta penodongan senjata api (pistol) terhadap warga di Bima oleh terduga pelaku IF yang merupakan pemilik kafe Brazil, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB dan Lembaga Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) NTB, menggelar aksi di depan Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (18/03/2021).
Dalam aksinya, massa meminta agar Kepolisian segera menangkap pelaku IF untuk diadili atas tindakannya yang menodongkan pistol pada warga yang mengunjungi tempat hiburan malam miliknya.
Demonstran menilai, insiden yang terjadi pada Minggu (14/03) dini hari, merupakan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengancam jiwa seseorang, terlebih salah seorang korban diantaranya mengalami trauma yang mendalam setelah ditodongkan pistol pada bagian perutnya oleh bos kafe Brazil tersebut.
Kuat dugaan, bahwa senjata api milik IF yang diketahui buatan negara rusia merupakan senjata ilegal yang didapatnya dari hasil penyelundupan.
"Atas dasar itu, kami mendesak Kapolres Bima Kota segera tangkap IF pemilik kafe Brazil yang sudah berani menodongkan senjata api (pistol) pada dua orang warga Bima yakni Faturrahman dan Muhamad Alwi Safei alias Ais," kata Direktur LSM LKPM NTB, Amiruddin, saat diwawancarai usai menggelar aksi di depan Mapolres Bima Kota.
"Harusnya, tidak hanya senjata api yang disita, pelaku IF pun harus ditahan atas kepemilikan senjata api serta pengancaman jiwa seseorang. Hingga detik ini pelaku masih berkeliaran bebas,"lanjut Amiruddin.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LP KPK NTB, Amirullah yang meminta Polres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono segera menangkap dan mengadili pemilik kafe Brazil yang notabene secara terang bertindak melawan hukum.
"Jika melirik pada kejadian tersebut, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Selain ada dugaan kuat kepemilikan senjata api ilegal, juga telah menodongkan pistol pada warga pribumi hingga mengalami trauma. Hal ini tidak boleh dibiarkan, Kapolres harus bertindak tegas tanpa memandang bulu," tegas Amirullah. Baca juga: Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok
Dari hasil pantauan, sebelum mengakhiri aksinya, perwakilan sempat beraudiensi dengan pihak Kepolisian setempat. Dalam pernyataannya, pihak Polres Bima Kota akan segera mencari bukti lainnya terkait kasus penodongan tersebut.
"Saat ini kita sedang merampungkan alat bukti serta mencari saksi dan bukti pendukung lainnya, seperti rekaman cctv di kafe tersebut. Untuk hasil perkembangannya, kita akan sampaikan pada saatnya nanti," jelas salah seorang penyidik Polres pada perwakilan massa aksi.
Dalam aksinya, massa meminta agar Kepolisian segera menangkap pelaku IF untuk diadili atas tindakannya yang menodongkan pistol pada warga yang mengunjungi tempat hiburan malam miliknya.
Baca Juga
Demonstran menilai, insiden yang terjadi pada Minggu (14/03) dini hari, merupakan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengancam jiwa seseorang, terlebih salah seorang korban diantaranya mengalami trauma yang mendalam setelah ditodongkan pistol pada bagian perutnya oleh bos kafe Brazil tersebut.
Kuat dugaan, bahwa senjata api milik IF yang diketahui buatan negara rusia merupakan senjata ilegal yang didapatnya dari hasil penyelundupan.
"Atas dasar itu, kami mendesak Kapolres Bima Kota segera tangkap IF pemilik kafe Brazil yang sudah berani menodongkan senjata api (pistol) pada dua orang warga Bima yakni Faturrahman dan Muhamad Alwi Safei alias Ais," kata Direktur LSM LKPM NTB, Amiruddin, saat diwawancarai usai menggelar aksi di depan Mapolres Bima Kota.
"Harusnya, tidak hanya senjata api yang disita, pelaku IF pun harus ditahan atas kepemilikan senjata api serta pengancaman jiwa seseorang. Hingga detik ini pelaku masih berkeliaran bebas,"lanjut Amiruddin.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LP KPK NTB, Amirullah yang meminta Polres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono segera menangkap dan mengadili pemilik kafe Brazil yang notabene secara terang bertindak melawan hukum.
"Jika melirik pada kejadian tersebut, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Selain ada dugaan kuat kepemilikan senjata api ilegal, juga telah menodongkan pistol pada warga pribumi hingga mengalami trauma. Hal ini tidak boleh dibiarkan, Kapolres harus bertindak tegas tanpa memandang bulu," tegas Amirullah. Baca juga: Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok
Dari hasil pantauan, sebelum mengakhiri aksinya, perwakilan sempat beraudiensi dengan pihak Kepolisian setempat. Dalam pernyataannya, pihak Polres Bima Kota akan segera mencari bukti lainnya terkait kasus penodongan tersebut.
"Saat ini kita sedang merampungkan alat bukti serta mencari saksi dan bukti pendukung lainnya, seperti rekaman cctv di kafe tersebut. Untuk hasil perkembangannya, kita akan sampaikan pada saatnya nanti," jelas salah seorang penyidik Polres pada perwakilan massa aksi.
(don)
tulis komentar anda