Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:10 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Parekraf DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai, rencana Gubernur Anies Baswedan membuka tempat karaoke dalam waktu dekat ini adalah keputusan yang sudah sangat telat.
Meskipun begitu, Asphija tetap memberi apresiasi kepada Anies Baswedan. "Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya," ujar Hana ketika dikonfirmasi Jumat (12/3/2021). (Baca juga; Asphija Akan Lakukan Ini agar Tempat Hiburan Malam Segera Buka )
Sekadar informasi, Anies Baswedan sempat menutup tempat Karaoke di Jakarta sejak April 2020 atau sebulan setelah COVID-19 masuk Jakarta. Selama aturan di tersebut diterapkan, tempat ini tak sekalipun dibuka. (Baca juga; Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali? )
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai, rencana Gubernur Anies Baswedan membuka tempat karaoke dalam waktu dekat ini adalah keputusan yang sudah sangat telat.
Meskipun begitu, Asphija tetap memberi apresiasi kepada Anies Baswedan. "Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya," ujar Hana ketika dikonfirmasi Jumat (12/3/2021). (Baca juga; Asphija Akan Lakukan Ini agar Tempat Hiburan Malam Segera Buka )
Sekadar informasi, Anies Baswedan sempat menutup tempat Karaoke di Jakarta sejak April 2020 atau sebulan setelah COVID-19 masuk Jakarta. Selama aturan di tersebut diterapkan, tempat ini tak sekalipun dibuka. (Baca juga; Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali? )
Lihat Juga :