CCTV di Bus Transjakarta Jadi Bukti Pelanggaran Busway untuk Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 06 Maret 2021 - 15:07 WIB
Pengendara motor memaksa menerobos jalur Transjakarta di sekitar halte Taman Kota, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Instagram
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta akan memasang kamera pengawas/ CCTV baik di bagian depan maupun belakang bus Transjakarta untuk dijadikan barang bukti pelanggaran penerobos jalur.
Selain itu, Transjakarta juga akan memasang portal-portal khususnya di jalur padat sekaligus menurunkan petugas sterilisasi busway.
Baca juga: Geram! Transjakarta Buru Pengendara Motor yang Terobos Busway di Jalan Daan Mogot
Hal itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur Transjakarta.
Selain itu, Transjakarta juga akan memasang portal-portal khususnya di jalur padat sekaligus menurunkan petugas sterilisasi busway.
Baca juga: Geram! Transjakarta Buru Pengendara Motor yang Terobos Busway di Jalan Daan Mogot
Hal itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur Transjakarta.
Lihat Juga :