Kafe dan Restoran Beroperasi saat PPKM, Pengusaha Diskotek-Panti Pijat di Jakarta Cemburu

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:41 WIB
Foto: Ilustrasi Diskotek/SINDOnews
JAKARTA - Ada kecemburuan antara pengusaha tempat hiburan di Jakarta. Untuk usaha seperti diskotek , panti pijat , spa sauna tidak boleh beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Sementara, usaha lain seperti restoran, kafe, bar diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan dan mematuhi protokol kesehatan.

Atas kondisi ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, apa yang terjadi membuat pengusaha tersebut cemburu. Ketika mereka harus taat pada aturan PPKM atau PSBB, namun jenis usaha seperti restoran dan bar dengan enaknya beroperasi.



Baca juga: Geliat Panti Pijat di Jakarta saat PPKM: Kucing-kucingan agar Tak Terjamah Petugas

Mereka menampilkan live band, musik keras, dan ditonton pengunjung dari sofa dan kursi sembari meminum alkohol di atas 40 persen. “Itu sama saja kayak beberapa tempat kami,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!