Bupati Batang Larang JPS Skema BLT Untuk Bayar Utang

Minggu, 17 Mei 2020 - 22:38 WIB
Bupati Batang Wihaji dan Forkopimda memberikan himbauan kepada penerima manfaat BLT. FOTO: IST
BATANG - Bupati Batang Wihaji meminta bagi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) agar betul- betul digunakan sebaik mungkin apalagi menjelang Lebaran, tidak boleh untuk bayar utang dulu.

"Manfaatkan uang BLT untuk kebutuhan makan sehari - hari, tidak boleh untuk bayar utang," pinta Wihaji saat monitoring Jaring Pengaman Sosial (JPS) Skema Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Minggu, (17/5/2020).



BLT tersebut diperuntukan warga yang benar - benat berhak menwrima karen terdampak COVID-19. Diterimakan selama tiga bulan untuk warga yang benar - bena terdampak.

Tampak ikut dalam monitoring penyaluran bantuan penerima manfaat Wakil Bupati Batang Suyono Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Kav Henry RJ Napitupulu, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Kecamatan Bandar, Blado dan Reban.

"Rp300ribu/bulan selama tiga bulan tidak boleh ada potongan, apabila ada potongan laporkan ke saya, karena itu adalah hak bagi penerima manfaat warga yang terdampak," kata Wihaji.

Monitoring ini untuk memastikan penerima manfaat JPS skema BLT dari Pemkab Batang tidak ada yang dobel dengan bantuan dari Pemerintah pusat, provinsi dan dari dana desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!