Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda

Senin, 15 Februari 2021 - 21:17 WIB
KUA Cidaun, Kabupaten Cianjur, memastikan Siti Zainah (25) masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
CIANJUR - Janda muda Siti Zainah (25) yang sempat menggemparkan Cianjur, usai kelahiran bayi perempuannya yang diakuinya tanpa kehamilan. Ternyata, statusnya masih terikat hubungan suami istri secara sah.



Status hubungan pernikahan , Siti Zainah yang masih diakui negara, diungkap oleh KAU Cidaun. Perempuan asal Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, masih resmi menjadi istri Mohamad Sofiyuloh.



Petuga KAU Cidaun, Alroyani menegaskan, Siti Zainah dengan suaminya Mohamad Sofiyuloh, keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini. "Keduanya menikah secara resmi pada 2 Mei 2017," tuturnya.



Ketua RT, Gunawan mengungkapkan, tak pernah melihat adanya tanda-tanda kehamilan pada diri Siti Zahira. Selain itu, menurut keterangan Siti Zainah, sudah pisah ranjang berama suaminya sejak empat bulan lalu. "Kini dia tinggal bersama orang tuanya, namun secara administrasi statusnya masih suami istri ," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content