Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:02 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan aturan PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait polemik penerapan PPKM mikro di Bandung. Menurut dia, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri.



Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!