Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:02 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan aturan PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait polemik penerapan PPKM mikro di Bandung. Menurut dia, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri.

Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.



Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

Baca juga: Soal Buku Kutip Situs Porno, Guru: Kemendikbud Harus Hati-hati Beri Izin

"Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," kata dia.

Saat disinggung soal penutupan jalan, Yana menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Isu Intoleransi Dinilai Jadi Ancaman Besar Visi Indonesia Emas 2045

"Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan," tuturnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content