Bupati Gowa Harap Kajian Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penyusunan RPJMD
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:54 WIB
GOWA - Bupati Kabupaten Gowa , Adnan Purichta Ichsan berharap kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) menjadi dasar punyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Bupati Adnan menyebutkan, Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
"Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan," ujar Adnan, jumat (5/2/2021)
Selain itu, Adnan berharap, pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Apalagi kata orang nomor satu di Gowa ini, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
"Kita harap pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain," harapnya.
Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Sri Hidayat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Gowa .
Bupati Adnan menyebutkan, Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
"Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan," ujar Adnan, jumat (5/2/2021)
Selain itu, Adnan berharap, pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Apalagi kata orang nomor satu di Gowa ini, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
"Kita harap pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain," harapnya.
Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Sri Hidayat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Gowa .
tulis komentar anda