Kondisi Babinsa TNI yang Ditembak Oknum Polisi Berangsur Membaik
Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:03 WIB
MAKASSAR - Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin , Kolonel Inf Maskun Nafik, menyampaikan kondisi Serda Hsn (46) yang ditembak oleh oknum polisi, Bripka Her (47), berangsur membaik. Meski begitu, korban yang merupakan Babinsa TNI di Kabupaten Jeneponto itu masih menjalani perawatan intensif di RS Pelamonia, Kota Makassar.
"Kondisinya saat ini dalam perawatan, kemarin sudah melaksanakan operasi. Boleh dikatakan sudah sadar tapi masih pemulihan intensif. Menurut dokter sudah melewati masa krisis, saya semalam sudah liat, bisa bicara," kata Maskun, saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Makassar, pada Sabtu (16/5/2020).
Bripka Her diketahui tidak hanya menembak Serda Hsn, tapi juga istrinya sendiri berinisial H (42). Anggota Sabhara Polrestabes Makassar itu menembak keduanya karena dilaporkan kedapatan berhubungan badan di rumah pelaku di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) malam.
Kodam XIV/Hasanuddin maupun Polda Sulsel enggan berkomentar ihwal kronologis kejadian tersebut, termasuk soal informasi kedua korban sedang bermesraan sesaat sebelum ditembak. Namun, Polda Sulsel tidak menampik kedua korban disinyalir berselingkuh yang menjadi penyebab pelaku naik pitam dan akhirnya memicu insiden penembakan.
Maskun melanjutkan Serda Hsn mengalami luka tembak pada bagian dada dan paha. Kondisinya masih terus dipantau. Olehnya itu, pihaknya juga enggan berspekulasi ihwal penyebab masalah ini. Kodam XIV/Hasanuddin pun sepenuhnya menyerahkan proses hukum kejadian itu kepada kepolisian.
"Saat ini fokus ke pemulihan kesehatan (korban). Kalau proses hukumnya kami serahkan penuh ke kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada rekan kita (oknum polisi) yang menyalahgunakan senpi. Kita sudah memahami masing-masing dan dari kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan," terang dia.
Baca Juga: Polisi Tembak Babinsa TNI, Korban Alami Luka di Dada dan Paha
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan oknum polisi penembak istri dan anggota TNI sudah diproses hukum. Bripka Her bahkan sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Oknum polisi itu bahkan sudah diterungku di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur yang menyebut Bripka Her juga terancam akan dijatuhi sanksi kode etik atas ulahnya.
"Kondisinya saat ini dalam perawatan, kemarin sudah melaksanakan operasi. Boleh dikatakan sudah sadar tapi masih pemulihan intensif. Menurut dokter sudah melewati masa krisis, saya semalam sudah liat, bisa bicara," kata Maskun, saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Makassar, pada Sabtu (16/5/2020).
Bripka Her diketahui tidak hanya menembak Serda Hsn, tapi juga istrinya sendiri berinisial H (42). Anggota Sabhara Polrestabes Makassar itu menembak keduanya karena dilaporkan kedapatan berhubungan badan di rumah pelaku di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) malam.
Kodam XIV/Hasanuddin maupun Polda Sulsel enggan berkomentar ihwal kronologis kejadian tersebut, termasuk soal informasi kedua korban sedang bermesraan sesaat sebelum ditembak. Namun, Polda Sulsel tidak menampik kedua korban disinyalir berselingkuh yang menjadi penyebab pelaku naik pitam dan akhirnya memicu insiden penembakan.
Maskun melanjutkan Serda Hsn mengalami luka tembak pada bagian dada dan paha. Kondisinya masih terus dipantau. Olehnya itu, pihaknya juga enggan berspekulasi ihwal penyebab masalah ini. Kodam XIV/Hasanuddin pun sepenuhnya menyerahkan proses hukum kejadian itu kepada kepolisian.
"Saat ini fokus ke pemulihan kesehatan (korban). Kalau proses hukumnya kami serahkan penuh ke kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada rekan kita (oknum polisi) yang menyalahgunakan senpi. Kita sudah memahami masing-masing dan dari kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan," terang dia.
Baca Juga: Polisi Tembak Babinsa TNI, Korban Alami Luka di Dada dan Paha
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan oknum polisi penembak istri dan anggota TNI sudah diproses hukum. Bripka Her bahkan sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Oknum polisi itu bahkan sudah diterungku di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur yang menyebut Bripka Her juga terancam akan dijatuhi sanksi kode etik atas ulahnya.
(tri)
tulis komentar anda