Proyek Ditolak, Penyanyi Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Deliserdang
Selasa, 26 Januari 2021 - 11:19 WIB
DELISERDANG - Usai sudah pelarian Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40), pelaku pembunuhan korban Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Korban ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Jaya Sembiri akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deliserdang.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P. Sirait mengatakan, motif pelaku membunuh korban , karena pelaku marah oleh sikap korban. Korban menolak proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang, karena tidak setuju atas rencana tersebut.
Selama ini, di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, tidak ada yang berani menentang tersangka. "Tersangka mempertahankan diri, dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka , lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban ," sebut Julianto.
Usai peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan, dan bertani di ladang keluarganya. Lalu lari ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo, dan kemudian berada di Kabupaten Dairi, selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.
"Pada Jumat (23/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Deliserdang, berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring, yang sebelumnya bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Korban ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Jaya Sembiri akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deliserdang.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P. Sirait mengatakan, motif pelaku membunuh korban , karena pelaku marah oleh sikap korban. Korban menolak proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang, karena tidak setuju atas rencana tersebut.
Selama ini, di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, tidak ada yang berani menentang tersangka. "Tersangka mempertahankan diri, dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka , lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban ," sebut Julianto.
Baca Juga
Usai peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan, dan bertani di ladang keluarganya. Lalu lari ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo, dan kemudian berada di Kabupaten Dairi, selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.
"Pada Jumat (23/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Deliserdang, berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring, yang sebelumnya bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda