Dirreskrimum Polda Gorontalo: Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dipenjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:39 WIB
Pemalsu hasil rapid test dapat dijerat hukum. Foto/Ist.
GORONTALO - Sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum, terutama transportasi udara, belakangan beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen.

Baca juga: Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara



Menangapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test merupakan tindak pidana.

Dalam hal pemalsuan surat keterangan hasil rapid test , terhadap para pelakunya dapat dipersangkakan pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!