Pegawai Kelurahan Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda
Minggu, 12 April 2020 - 19:57 WIB
SOLO - Seluruh pegawai di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo wajib memakai masker selama bertugas jika tidak ingin kena denda Rp5.000. Kebijakan sebagai salah satu upaya menghadapi pandemi corona (Covid-19) serta menjadi contoh bagi masyarakat.
Sekretaris Kelurahan Sumber Winarno mengatakan, kewajiban memakai masker dan denda mulai diterapkan pekan lalu. Sebelumnya, seluruh perangkat kelurahan telah diberikan masker untuk dipakai saat berdinas. “Kebijakan berlaku untuk seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan Limas,” kata Winarno, Minggu (12/4/2020).
Sebagai pegawai kelurahan, tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka memutus penyebaran virus corona. Dengan pemberlakuan denda, harapannya menjadi motivasi kepada petugas kelurahan agar selalu memakai masker. Semenjak diberlakukan, belum yang terkena denda karena melanggar.
Perlu diketahui, wilayah kelurahan Sumber sendiri di dalamnya terdapat kediaman pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Sebelumnya, Pemkot Solo telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memakai masker non medis saat keluar rumah atau bepergian. Pemakaian masker diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran corona.
Sekretaris Kelurahan Sumber Winarno mengatakan, kewajiban memakai masker dan denda mulai diterapkan pekan lalu. Sebelumnya, seluruh perangkat kelurahan telah diberikan masker untuk dipakai saat berdinas. “Kebijakan berlaku untuk seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan Limas,” kata Winarno, Minggu (12/4/2020).
Sebagai pegawai kelurahan, tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka memutus penyebaran virus corona. Dengan pemberlakuan denda, harapannya menjadi motivasi kepada petugas kelurahan agar selalu memakai masker. Semenjak diberlakukan, belum yang terkena denda karena melanggar.
Perlu diketahui, wilayah kelurahan Sumber sendiri di dalamnya terdapat kediaman pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Sebelumnya, Pemkot Solo telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memakai masker non medis saat keluar rumah atau bepergian. Pemakaian masker diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran corona.
(adm)
tulis komentar anda